Laman

Jumat, 14 Oktober 2011

Kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Ke Lapas Klas 1 Palembang Tanggal 11 Oktober 2011













Kamis, tanggal 11 Oktober 2011 Jam 10.00 WIB di AULA Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang, Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam kunjungan kerja pembinaan terhadap UPT-UPT pemasyarakatan dalam kerangka pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi Jajaran Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah Sumatera Selatan, di Aula Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang melakukan pengarahan (Brefing) terhadap Petugas Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang.
Dengan didampingi oleh Kepala Lapas Klas 1 Merah Mata Palembang (Ilham Djaya,), ABDURRAHMAN SHOHIH, Bc.IP, SH., MH Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada kata pengarahannya, mengajak dan menekankan kepada seluruh petugas agar mencintai lahan pengabdian kita terhadap negara, dengan menciptakan ketaatan kerukunan dan kekompakan dalam melaksanakan tugas serta loyalitas kepada pimpinan, sehingga dengan kekompakan timbul rasa tanggung jawab, rasa memiliki dan kedepan terlaksanakan perbaikan kinerja, terciptanya lingkungan kerja dan hunian yang sehat sebagaimana yang di amanatkan konstitusi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak ada sejengkal pun sudut lahan dan ruangan yang kotor apalagi kumuh.
Dalam rangka tuntutan sosial masyarakat akan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai petugas pemasyarakatan agar melaksanakan :
  1. Optimalisasi pelayanan kunjungan disediakan kotak kepuasan pengunjung (pelanggan) memasang spanduk dan banner yang berisikan pemberitahuan area/daerah bebas KKN (yang menyogok dan yang disogok melanggar hukum) ciptakan antrian pengunjung yang dapat di monitor pada layar monitor yang dapat menampilkan data pengunjung dan yang dikunjungi dengan kartu tertib antri serta jelas waktu lamanya kunjungan.
  2. Percepatan pemberian, PB, CMB, CB dan remisi
  3. Koordinasi dengan instansi terkait utamanya DILKUMJAPOL dan instansi kementerian dan Dinas Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota seperti Diknas Kesehatan dan lain-lainnya
  4. Quick Respon terhadap pengaduan masyarakat
Selanjutnya yang sangat penting lagi agar mematuhi peraturan larangan yang disampaikan Bapak Menteri Hukum dan HAM yaitu:
  1. Agar tidak melakukan kekerasan dalam melaksanakan pembinaan terhadap napi/tahanan, melakukan pembinaan dengan cara profesional, mendidik, dan bijaksana.
  2. Sebagai petugas pembina pendidik, pengayom masyarakat dan penegak hukum, agar tidak terpancing, terlibat dengan NARKOTIKA
  3. agar Tidak Melakukan korupsi dan KKN
  4. agar Tidak Melakukan perselingkuhan
Apabila tetap dilaksanakan tidak ada imbalan yang lebih baik selain pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS Penegak Hukum (tidak ada kata maaf untuk itu)
Pada pengunjung pengarahan Kepala Divisi Pemasyarakatan mensosialisasikan dengan membacakan surat perintah harian dan surat terbuka Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan memerintahkan Kepala Rutan agar dibacakan pada waktu apel pegawai, serta menempel surat terbuka untuk warga binaan, napi/tahanan pada kamar-kamar hunian dengan harapan dapat dibaca, dimengerti dan dapat meresapi makna tujuan penyampaian surat perintah dan surat terbuka tersebut.